REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK). Ancaman itu terkait sikap Prasetyo yang enggan melaksanakan sidang paripurna istimewa usai pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, fraksinya telah menyurati Prasetyo untuk segera menggelar rapat pimpinan gabungan membahas pelaksanaan paripurna istimewa. Fraksi Gerindra menilai rapat itu wajib dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Kemendagri.
"Kita tunggu reaksi dari surat kita dulu. Kita habis bersurat ke Pak Pras. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampe 14 hari ya kita akan laporkan ke BK," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Menurutnya, tindakan Prasetyo yang tidak menggelar paripurna istimewa adalah keputusan sepihak. Pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPRD tak pernah diajak berbicara terkait hal tersebut.
Prabowo mengatakan, dasar pelaporan ke BK adalah aturan yang menyebut jika seperlima anggota dewan menyetujui adanya paripurna, maka Ketua DPRD harus melaksanakan paripurna itu. Kalau tidak melaksanakan, kata dia, berarti Ketua DPRD melanggar tata tertib itu.
"Gerindra sama Demokrat (sudah kirim surat). Artinya kalau Gerindra 15, Demokrat 10, artinya sudah 25. Sudah seperlima anggota dewan yang melaporkan kan," ujar dia.
DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa hingga memasuki pekan kedua Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai dilantik. Sandiaga masih berharap, DPRD segera melangsungkan paripurna untuk secara simbolis memulai kerjasama antara eksekutif dan legislatif.
"Kami menunggu paripurna dan ini minggu kedua kami bertugas. Jadi harus menjadi prioritas karena DPRD itu adalah mitra kita," kata dia.