REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa aturan work from home (WFH) bagi anggota dewan dan pegawai DPRD DKI Jakarta telah diterapkan mulai hari ini, Senin (21/8/2023). Dia menyebut aturan itu akan dikaji setelah diuji coba untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan polusi udara di Jakarta.
"Sudah mulai hari ini diterapinnya (WFH)," kata Prasetyo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
Prasetyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemberlakuan WFH dari Pemprov DKI Jakarta dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Pemberlakuan WFH itu persentasenya 50 persen dengan sistem kerja melalui Zoom meeting, sementara 50 persennya lagi adalah pegawai kerja di kantor atau work from office (WFO).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan akan melakukan evaluasi atas uji coba WFH yang dilakukan dalam dua bulan ke depan itu. Dia menyebut akan menyiapkan alternatif cara dalam upaya mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Sekarang kita ada pengurangan (WFH). Kalau kondisinya masih sama kita akan coba cara-cara lain, tapi prinsipnya, ya, kita lihat asapnya sudah begini, tadi saya sudah bicara sama Pak Sekda masalah kabut di Jakarta," tutur dia.
Saat ini, selain kebijakan WFH, diberlakukan pula kewajiban bagi pegawai DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi publik pada tiap hari Rabu. Hal itu agar penggunaan transportasi pribadi berkurang, sehingga berkontribusi mengurangi polusi udara.