REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat belum berinisiatif mengusulkan perubahan terhadap Undang-undang Ormas yang baru disahkan DPR pada Rapat Paripurna DPR Selasa (24/10). Demokrat akan menunggu komitmen pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas segera setelah diundangkan.
"Jadi kita tinggal nunggu pemerintah untuk mengajukan RUU Perppu ormas itu. Ini kan sudah diundangkan. Pemerintah sudah komit akan melakukan revisi terbatas. Ya kita tunggu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sjarifuddin (Syarif) Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/10).
Menurutnya, Demokrat akan terus mengawal komitmen pemerintah terhadap perubahan Perppu Ormas sesuai kesepakatan sebelumnya. Sebab, Demokrat menjadi salah satu dari tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dengan persyaratan yakni perlu dilakukan revisi.
"Dan saya yakin pemerintah akan menaati janjinya itu," ungkap Anggota Komisi I DPR tersebut.
Ia pun meminta agar perubahan tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin sehingga bisa masuk dalam prioritas program legislasi nasional 2018. Meskipun menurutnya, pengajuan revisi bisa juga oleh inisiatif DPR.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang. Meski berjalan cukup alot dan dihujani interupsi fraksi penolak, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui Perppu Ormas.
Pengambilan keputusan Perppu Ormas ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara anggota terbanyak. Hasilnya sebanyak 314 anggota setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU, sementara anggota yang menolak sekitar 131 anggota.
Komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas masih seperti pandangan mini fraksi di Komisi II DPR sebelumnya, yakni tujuh berbanding tiga. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.
Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Sedangkan tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas.