REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang positif terhadap rencana penebitan Peraturan Presiden (Perpres) Anti Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, nama Perpres ini perlu diganti menjadi Pencegahan Korupsi, bukan Anti-OTT. Walaupun diakuinya pencegahan tersebut adalah tugas bagi semua institusi negara.
"Ya pencegahan korupsi itu memang tugas semua pihak sebenarnya, tanpa Perpres pun semua instansi negara harus melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/10).
Misalnya dengan merevisi aturan-aturan internal yang potensial menimbulkan korupsi, aturan yang melarang hidup berlebihan, pelatihan-pelatihan motivasi dan sebagainya. Sebab, yang terpenting itu perubahan budaya, dari budaya korupsi dan budaya hidup berlebihan.
"Kalau Perpres dimaksudkan untuk pencegahan dengan upaya-upaya pengaturan proyek proyek pemerintahan melalui procurement dan lainnya, tentu upaya ini harus didukung penuh, bahwa upaya-upaya ini berpengaruh pada berkurangnya OTT, artinya memang seharusnya demikian," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat kepala daerah sehingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum pun berkurang. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10) lalu.
"Jadi akan keluar perpres nanti untuk membangun sistem, kita bangune-planning,e-budgeting,e-procurementsistem akan mengurangi menghilangkan OTT-OTT tadi. Kalau sistem ini berjalan gak ada yang namanya OTT," kata Jokowi.
Kepada Presiden, para kepala daerah tersebut mengaku takut dengan banyaknya OTT yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, Jokowi meminta agar tak perlu khawatir dan takut terhadap OTT asalkan tak menyalahgunakan anggaran atau uang rakyat.
"Ya jangan beri ruang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain, enggak perlu takut," ujar dia.