REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi melakukan pemusnahan minuman keras (miras) hasil sitaan dari warung-warung kelontong Kota Bekasi. Kepala Disperindag Makbullah menjelaskan, seluruh miras tersebut adalah produk rumahan (home industri).
Penyitaan tersebut, kata Makbullah, dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2017. Total botol miras yang dimusnahkan sebanyak 7.500 botol.
"Produsennya tidak ada di Kota Bekasi. Seluruh miras itu tidak berizin," kata Makbullah saat ditemui Republika.co.id di lapangan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (26/10).
Makbullah mengatakan, wilayah terbanyak ditemukannya miras ilegal berada di daerah Bekasi Utara, Bantar Gebang, Jatisampurna, dan Mustikajaya. Kenaikan jumlah miras, kata Makbullah dapat disebabkan kurangnya perhatian dari pengawasan.
"Bisa jadi (karena pengawasan Pemerintah), tapi bukan Pemerintah aja, masyarakat juga, agar ada pengawasan dan kerja sama," kata Makbullah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras), Kamis (14/9) lalu.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan adalah ganja seberat 11.647 gram, Shabu seberat 411 gram, ekstasi sebanyak 221 butir, obat-obatan ilegal sebanyak 237 box, dan Miras 3.536 botol.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, saat ini peredaran narkotika telah memasuki segala lapisan masyarakat dan menyerang seluruh umur, dibuktikan dengan banyaknya penemuan narkoba dengan jumlah yang fantastis.
"Sekali lagi kita nyatakan bersama untuk perangi narkoba. Tidak ada kenikmatan dari narkoba yang ada hanya kesengsaraan sepanjang hayat," kata dia.