Jumat 27 Oct 2017 06:09 WIB

Perusahaan Mercon Maut Diduga tak Punya SMK3

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Potongan gambar video amatir kebakaran gudang petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang
Foto: Istimewa
Potongan gambar video amatir kebakaran gudang petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di gudang mercon milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses. Melihat banyaknya korban serta temuan lapangan, diduga kuat perusahaan itu tak memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

"Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian, serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Kasus ini harus diusut tuntas," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10).

Hanif telah menginstruksikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto untuk melakukan pengusutan tuntas. Ia menyebutkan, melihat banyaknya korban serta temuan lapangan, yang menunjukkan kondisi pintu gerbang pabrik selalu terkunci, diduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki SMK3.

Sebagaimana diketahui, SMK3 telah ditentukan oleh pemerintah. Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran, serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

"Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi," ujar Hanif menegaskan.

Ia pun menyebutkan, bagi para korban, pemerintah menjamin terlaksananya pemberian hak-hak korban. Baik itu hak bagi ahli waris pekerja yang meninggal, hak pengobatan bagi korban terluka, serta hak-hak lainnya. Perusahaan pun, kata Hanif, harus bertanggung jawab.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement