Sabtu 28 Oct 2017 11:05 WIB

Hakim pun Perlu Dibina Gunakan Medsos

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan sepakat akan perlunya pembinaan terhadap hakim dalam menggunakan media sosial. "KY paham bahwa setiap orang termasuk hakim memiliki hak untuk menyatakan pendapat, tetapi mengingat kemuliaan profesi hakim maka para hakim sebaiknya bijak menggunakan media sosial," ujar Farid ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/10)

Farid mengatakan hal ini ketika menanggapi status seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi di salah satu media sosial yang mengkritik pola hidup hakim, serta meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan contoh serta keteladanan pola hidup sederhana.

"KY mencermati fenomena hakim yang memberikan kritik di media sosial karena ketidaktahuan mereka bahwa hal yang dilakukan itu tidak bijak," ujar Farid.

Farid menambahkan bahwa menyampaikan kritik dan keluhan melalui media sosial menimbulkan risiko yang tinggi bagi lembaga, profesi, bahkan bagi hakim itu sendiri. Terkait dengan pembinaan hakim dalam bermedia sosial, Farid menjelaskan bahwa pembinaan yang diberikan bukan berupa sanksi.

"Pembinaan dimaksudkan agar hakim tersebut paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik yang mewajibkan untu bersikap arif dan bijaksana, ini juga merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tambah Farid.

Beberapa waktu lalu seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri Jambi menulis status di salah satu media sosialnya yang memberikan kritik kepada MA terkait dengan pola hidup mewah sebagian hakim, seperti adanya iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah bila pimpinan MA melakukan kunjungan ke daerah.

Menurut hakim muda tersebut maklumat yang dikeluarkan oleh MA tidak terlalu dibutuhkan, karena sejatinya para hakim lebih membutuhkan keteladanan pimpinan MA. Atas kritik tersebut MA kemudian memeriksa hakim PN Jambi tersebut dan memberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016, tanpa memberikan sanksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement