REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menyiapkan konsep revisi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Menurutnya, revisi tersebut akan dilakukan secara terbuka.
"Jadi (revisi) secara terbuka sebagaimana arahan dan pernyataan Presiden," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Tjahjo melanjutkan, konsep revisi Perppu Ormas dari pemerintah dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun, dirinya belum mau menyampaikan pokok-pokok revisi yang dimaksud.
"Kami juga menyiapkan konsep, mungkin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) juga ada konsepnya, kemudian dari kepolisian mungkin ada, di Polhukam juga mungkin ada. Nanti akan kami bahas dan akan kami koordinasikan dengan semua fraksi-fraksi di DPR," katanya.
Meski pemerintah dan DPR sama-sama menyiapkan konsep revisi, tetapi perubahannya akan bersifat terbatas. Paham-paham anti Pancasila, yang ingin mengubah ideologi bangsa dan ajaran yang bertentangan dengan UUD 1945 tetap bersifat prinsip.
"Apapun yang berkaitan dengan komunisme, ateisme, marxisme dan leninisme termasuk ajaran yang dilarang.Dengan Perppu ini setidaknya karena di UUD hanya disebutkan empat paham tadi yang dilarang maka yang lain-lain yang diindikasikan merubah ideologi Pancasila itu ya harus dilarang. Jika tidak ingin diingatkan ya dibubarkan. Ini sudah prinsip," tegasnya.