REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Kabupaten Bogor Nurhayanti menegaskan, rencana pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) Puncak tahap kedua akan tetap dilakukan. Meskipun, menurut dia, pembongkaran tersebut harus menunggu rampungnya pembangunan tempat relokasi.
"Tidak ada (pembatalan). Penertiban tahap kedua itu, tempat relokasinya selesai dulu, baru kamu pindahkan," kata Nurhayanti kepada Republika.co.id, Senin (30/10).
Dia menerangkan, penertiban PKL dan bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak masuk pada skala prioritas. Mengingat, penertiban tersebut penting dilakukan untuk memuluskan program pemerintah pusat untuk melakukan pelebaran jalan di jalur Puncak.
"Makanya semua harus kondusif dulu. Yang pasti kami akan relokasi (PKL yang ditertibkan), dan akan segera menertibkan itu juga (Bangli)," jelas Nurhayanti.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Ridho menyebut, kurang lebih ada sekitar 434 bangli yang akan bongkar di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan, 434 bangli yang akan dibongkar adalah bangunan yang memiliki bangunan sebanyak dua lantai, dan jika diestimasikan total bangunan tersebut senilai Rp 1 miliar.
"Bentuknya seperti restoran, rumah makan, toko atau ruko yang tentunya itu sudah tidak termasuk PKL," tegas dia.