REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, Direktorat Pemeriksaan Internal (PI) KPK telah memberikan sanksi berat terhadap dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun. Keduanya diketahui sudah dikembalikan ke institusi Polri pada Jumat (13/10).
Keduanya diduga tengah melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman. "Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).
Agus menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI sedang berjala pada saat bersamaan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut. Namun, meskipun sudah dikembalikan, sambung Agus, pemeriksaan internal masih tetap berjalan dan keduanya dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri.
"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Polri belum menentukan langkah bagi keduanya. "Kita kan belum menerima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK, kalau kita baca teman-teman media menulis pernyataan komisioner KPK bahwa itu kan sudah habis masanya sehingga dikembalikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Kemudian, lanjut Martinus, berkembang informasi bahwa ada kerusakan dan penghilangan barang bukti. Namun hal tersebut menurut Martinus belum terkonfirmasi secara resmi. "Artinya belum ada pernyataan KPK tentang hal tersebut," ungkap Martinus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bersamaan dengan pemulangan dua penyidik KPK ke Polri, pihaknya menerima enam anggota Polri untuk ditugaskan sebagai penyidik KPK. Pangkat enam penyidik baru itu setingkat perwira menengah. Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK berjumlah 93 orang, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.