Ahad 01 Oct 2017 01:14 WIB

Pemerintah akan Perbaiki Pengelolaan Dana Desa pada 2018

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Sandjojo, saat meninjau langsung penggunaan dana desa yang dimanfaatkan untuk infrastruktur  di Desa Pabentengang.
Foto: Kemendesa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Sandjojo, saat meninjau langsung penggunaan dana desa yang dimanfaatkan untuk infrastruktur di Desa Pabentengang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperbaiki pengelolaan dan pemanfaatan dana desa pada 2018. Tujuannya, agar pemanfaatan dana desa lebih dapat menciptakan lapangan kerja, sebagaimana arahan Presiden untuk dapat fokus pada kegiatan padat karya.

"Presiden mau dana desa Rp 60 triliun bisa dinikmati lapangan kerja dari sisi kompensasi. Namun Presiden meminta seluruh kepala daerah untuk memeriksa dengan teliti, karena penyaluran dana desa menghadapi banyak persoalan. Ini tidak sesuai dengan semangat awal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/10).

Alokasi dana desa memang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015 dana desa sebesar Rp 20,76 triliun, pada 2016 sekitar Rp 46,98 triliun dan pada 2017 mencapai Rp 60 triliun. Sri Mulyani menuturkan, salah satu permasalahan dana desa yaitu penggunaannya yang di luar prioritas. Selain itu, pembangunan dana desa yang diharapkan dapat mempekerjakan masyarakat desa itu sendiri justru dilakukan oleh pihak ketiga. Kemudian, penyaluran dana desa juga kerap kali tidak memiliki bukti yang memadai.

"Kami bersama Mendagri dan Mendes akan melakukan upaya untuk mengurangi berbagai macam masalah dan kendala tersebut termasuk menaikkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa dan desanya sendiri," katanya.

Ia menambahkan, pada 2018, alokasi dana desa akan fokus pada desa miskin dan memiliki populasi miskin yang banyak. Untuk desa yang tertinggal, dana transfer per kapita akan mencapai Rp 587.000 per orang dan untuk yang sangat tertinggal Rp 1.182.000 per orang. Sedangkan desa yang tidak tertinggal hanya Rp 269.500 per orang.

"Jadi untuk desa, makin tertinggal dan populasi miskin banyak, akan dapat banyak," ujar Sri Mullyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penggunaan dana desa yang diberikan kepada perangkat perdesaan harus berjalan secara optimal, salah satunya mampu membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, Jokowi meminta adanya pendampingan pengerjaan proyek desa baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Kepala Negara meminta ada pengawasan kepada jenis proyek yang dikerjakan serta waktu pengerjaan dan proses pengerjaan proyek.

"Ini adalah jumlah yang sangat besar, sangat besar. Dan yang perlu kita pastikan adalah dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement