Kamis 02 Nov 2017 08:06 WIB

Alexis Minta Soal Izin Ditinjau Kembali, Ini Kata PTSP DKI

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Alexis Grup berencana mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berdialog, terkait tidak diperpanjangnya izin usaha hotel dan griya pijat tersebut. Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memproses kelanjutan izin Hotel Alexis.

"Pertemuan tidak ya. Sampai hari ini saya rasa cukup jelas melalui surat yang telah dikeluarkan, bahwa pemerintah belum bisa memproses lanjut izin usaha tersebut," ujar Kepala Komunikasi Dinas PTSP Reinaldi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/11).

Pria yang akrab disap Aldi itu menjelaskan, bahwa apa yang tertuang dalam surat semestinya sudah cukup jelas bagi Alexis. Namun jika Alexis membutuhkan penjelasan lebih dalam, pihaknya membuka pintu bagi Alexis bila ingin melakukan pertemuan.

"Misalnya pihak Alexis ingin menanyakan lebih dalam, ingin bertemu, silahkan saja, katanya.

Aldi melanjutkan, Pemprov DKI sejatinya adalah milik masyarakat. Sehingga ketika Alexis ingin meminta haknya sebagai warga masyarakat, maka PTSP akan memberikan kesempatan itu.

"Kalau Alexis ingin melakukan haknya sebagai warga masyarakat, ingin berkonsultasi lebih jauh ya silahkan. Kami wellcome. Kita pemerintah ini kan punya masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Staf Legal dan Jubir Alexis Group, Lina mengatakan tidak akan membawa kasusnya ini ke ranah hukum. Lina berharap agar pemerintah DKI dapat mengkaji kembali keputusannya itu.

"Jadi kami harap bisa selesai, ini hanya perlu dibicarakan kembali, ditinjau lagi," ucap Lina.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement