Kamis 02 Nov 2017 15:34 WIB

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Perbankan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Bunga penjaminan itu berlaku pula untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS menetapkan, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 basis poin (bps). Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah kini sebesar 5,75 persen sebelumnya enam persen. Lalu untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,25 persen sebelumnya 8,50 persen. Sedangkan simpanan tingkat bunga penjaminan valas tetap 0,75 persen.

"Rapat Dewan Komisioner LPS telah memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah diturunkan 25 bps," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (2/11). Ia menjelaskan, penurunan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.