REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terdakwa HK, penggagas atau penggerak tarung Bom-boman ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian pada Januari 2016 lalu, divonis dua tahun penjara. HK dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seseorang.
"Menyatakan, terdakwa HK dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," ujar hakim Anna Yuliana saat membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).
Sidang putusan kasus gladiator diadakan secara terbuka, dan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut, dihadiri oleh orangtua, keluarga, rekan terdakwa, dan beberapa awak media.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyebutkan, vonis tersebut diberikan setelah mempertimbangkan beberapa hal. Yaitu untuk membuat terdakwa menyadari kesalahannya dan memberikan keadilan atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.
"Hal itu termasuk pada pidana berat, dengan disertai adanya kekerasan, dan tindakan kekerasan bukan main-main. Karena itu, terdakwa harus menyadari itu sebagai tradisi harus dirubah," tegas Yuliana.
Diakhir pembacaan putusan oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Gunawan, mengacungkan tangan dan menyatakan akan banding. "Kami akan banding," kata Gunawan.
Menanggapi hal itu, Yuliana menyatakan, putusan hukuman dua tahun belum dinyatakan tetap.