REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar Setya Novanto melaporkan pembuat meme dirinya kekepolisian. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung pun ikut berkomentar terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Setya Novanto.
Menurut Akbar, di era media informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Kendati demikian, ia juga menilai orang lain berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum jika merasakeberatan terhadap informasi yang disebarkan melalui media sosial.
"Tentu saja bagi orang yang tidak setuju dengan penyampaian di media sosial itu hak dia juga untuk melakukan reaksi. Tetap tentu saja aparat penegak hukum kalau mau respon gugatan atau keberatan tentu saja mengacu pada aturan hukum," katanya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/11).
Akbar melanjutkan, apabila informasi yang disampaikan melalui media sosial tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila maupun norma lainnya, maka pelaku penyebar informasi tersebut dapat diingatkan. Namun, ia juga mengingatkan, masyarakat juga berhak menyampaikan pendapatnya sebagai wujud dari sistem demokrasi di Indonesia, selama masih dalam tahap wajar.
"Tapi kalau memang penyampaian informasi itu masih dianggap yang wajar, sebagai negara demokrasidi mana orang berhak menyampaikan pikiran-pikiran pendapat itu normal, nah itulah wujud daripada sistem demokrasi kita," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur di rumah sakit. Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, pelaku yangdiamankan bernama Dyan Kemala Arrizzqi. Ia kini berstatus sebagai tersangka dandijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11/2016 tentang ITE.