REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin mengatakan, meme Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) yang dibuat dan disebar warganet merupakan bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum. Hal tersebut terjadi, lanjut dia, karena warganet menilai penegakan hukum terhadap Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP-Elektronik sangat terlihat janggal.
"Kemudian tersebar gambar-gambar satir atau meme yang dianggap menghina Setnov," ujar Nawawi saat konferensi pers di LBH Pers, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (5/11).
Padahal, kata dia, masyarakat menganggap meme tersebut sebagai simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi. Akan tetapi, yang terjadi justru direspon sebuah pelaporan kasus ujaran kebencian pada kepolisian.
Sebelum kasus pelaporan meme terjadi, ada dinamika yang melatarbelakangi lahirnya meme-meme bernada satir tersebut. Salah satunya adalah proses hukum Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan pemanggilan terhadap Setnov untuk diperiksa, akan tetapi Setnov tidak memenuhi panggilan hingga dua kali karena alasan sedang menjalani perawatan.
"Di sisi lain, Setnov juga sedang mengajukan praperadilan atas penetapan terasangka terhadap dirinya yang telah dimenangkan Setnov," kata Nawawi,.
Pada saat perawatan itulah beredar di kalangan warganet sebuah foto Setnov sedang berbaring lemah dengan menggunakan masker dan selang infus. Melihat foto tersebut banyak kejanggalan, warganet membuat sebuah meme satir sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan agar hal-hal ganjil tidak lagi terjadi dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia.