REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan. Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memgetahui data kepercayaan yang ada di Indonesia.
"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang administrasi kependudukan terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka, maka kami akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, lanjut dia, ada implikasi lansung terhadap putusan MK yang akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri. "Warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP-elektronik (KTP-el)," tegas Tjahjo.
Selanjutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud untuk mendapatkan data kepercayaan yang saat ini ada di Indonesia. Menurut Tjahjo, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem adminduk.
Kemendagri juga akan memperbaiki aplikasi sistem adminduk dan aplikasi database dan melakukan sosialisasi atas tindak lanjut putusan MK ini ke 514 kabupaten dan kota di Indonesia. "Kami pun akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodasi putusan MK yang dimaksud," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, pada Selasa, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.