Rabu 08 Nov 2017 10:22 WIB

Polisi Tangkap Guru Diduga Cabuli Muridnya

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang guru "ngaji" berinisial SR (55), karena diduga telah mencabuli seorang santrinya yang masih usia belia. Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Rabu, mengatakan, guru "ngaji" yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Berawal dari laporan keluarga korban, kita langsung melakukan penangkapan," kata AKBP Muhammad.

SR ditangkap aparat kepolisian dirumahnya yang beralamat di Dusun Ranjok, Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya. Barang bukti yang sama juga turut diamankan dari korban.

Dalam penjelasannya, Muhammad menerangkan bahwa aksi pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial MI terjadi pada Sabtu (4/11) malam, usai korban mengaji bersama lima teman sebayanya di rumah pelaku.

Ketika itu, lima temannya lebih dulu pulang dan meninggalkan korban yang memilih diam sebentar di rumah pelaku untuk menonton acara televisi. Karena mengetahui istrinya sedang keluar rumah, pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk menjalankan niat busuknya.

"Setelah dibujuk dengan uang, pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam kamar," ujarnya.

Namun tidak lama kemudian, lanjutnya, dari dalam kamar, pelaku mendengar suara pintu depan terbuka. Karena khawatir perbuatannya diketahui, terutama oleh sang istrinya, pelaku langsung berhenti dan menyuruh korban pulang.

Sepulangnya ke rumah, korban mengeluh sakit di organ vitalnya ketika buang air kecil. Karena curiga dengan perilaku korban, pihak keluarganya langsung melapor ke polisi. "Jadi setelah menerima laporan, pelaku yang dicurigai melakukan perbuatan asusila, langsung kita tangkap," ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku yang telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Sesuai dengan aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara," kata Muhammad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement