Rabu 08 Nov 2017 11:30 WIB

KPU Jatim Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Independen

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) segera membuka pendaftaran Cagub dan Cawagub Jatim 2018 dari jalur Independen atau perseorangan. Pendaftaran bagi calon perseorangan akan dibuka pada 9 November 2017. Nantinya, KPU Jatim juga akan mengumumkan syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan.

"Kamis (9/11) sudah memasuki tahapan untuk pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan jadwal tahapan, mulai 922 Nopember 2017, KPU Jatim akan memberikan pengumuman terkait syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan," kata Divisi Teknis KPU Jatim Arbayanto di Surabaya, Rabu (8/11).

Setelah dilakukan pengumuman untuk syarat minimal dukungan, tahap selanjutnya untuk pasangan calon perseorangan adalah menyerahkan syarat dukungan. Arba menerangkan, penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dijadwalkan 2226 November 2017.

"Tentunya, bukti syarat dukungan yang berbasis KTP Elektronik (KTP-el) tidak serta merta diterima, melainkan akan diteliti secara faktual hingga ke tingkat desa/kelurahan," ujar Arba.

Arba kemudian menghimbau, bagi pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan agar melakukan pengarsipan yang tertata. Setidaknya, dengan arsip yang teratata rapi akan bisa membantu KPU saat dilakukan penelitian faktual, termasuk kemudahan dalam mendeteksi adanya dukungan berupa KTP-el ganda.

Penelitian secara faktual untuk pasangan calon perseorangan akan memakan waktu lumayan lama, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Jadi butuh pengarsipan yang tertata rapi, biar mudah melakukan penelitian, kata Arba.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menjelaskan, KPU Jatim mensyaratkan bagi Cagub dan Cawagub Jatim dari jalur independen untuk memenuhi persyaratan. Persyaratan iyu diantaranya adalah menyetorkan surat dukungan dan fotocopy KTP minimal 6,5 persen atau 2.015.000 orang pada saat mendaftar di KPU Jatim.

KPU Jatim, kata Eko, telah menganggarkan enam pasangan calon (Paslon) pada Pilgub Jatim 2018. Keenam itu masing-masing terdiri dari empat Paslon dari Parpol dan dua calon independen.

Pengalaman Pilkada lalu kan cuma satu pasangan yang independen. Jadi dari evaluasi yang dilakukan, kita memang menganggarkan dua Paslon untuk independen ditambah empat dari Parpol, kata Eko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement