Rabu 08 Nov 2017 13:16 WIB

'Penghayat Kepercayaan Belum Bisa Langsung Dapat KTP-El'

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan penghayat kepercayaan belum bisa mendapat KTP-elektronik segera setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolom agama di KTP dikeluarkan Selasa (7/11). Kemendagri masih harus memperbaiki sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) setelah adanya putusan MK yang mengakui penulisan penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP-el itu.

"Iya benar (belum bisa dapat KTP-el). Kami perbaiki dulu aplikasi pada SIAK," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/11).

Menurutnya, perlu waktu setidaknya satu bulan untuk membenahi aplikasi tersebut. Selain itu, Kemendagri juga perlu melakukan sosialisasi kepada Dukcapil di daerah terkait hal ini, berikut menyiapkan formulir untuk pembuatan KTP-el. "Kami sosialisasikan dulu ke seluruh Indonesia dan menyiapkan formulir-formulirnya," tambah Zudan.

Sebelumnya, pada Selasa (7/11), MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya aman melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan. Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memgetahui data kepercayaan yang ada di Indonesia.

"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang administrasi kependudukan terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka, maka kami akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement