Rabu 08 Nov 2017 14:12 WIB

Ini Kendala yang Kerap Dialami Para Penghayat Kepercayaan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya perjalanan para penghayat kepercayaan masih panjang. Perjuangan mereka untuk pemulihan dan pengakuan tidak berhenti pada MK saja.

Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan salah satunya. Mereka mengatakan akan mengawal implementasi atas putusan tersebut. "Pasti kami mengawal implementasi pada beberapa kementerian terkait, terutama Kemendagri," ungkap Dewi Kanti Setianingsih melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (8/11).

Pengawalan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurutnya sangat perlu karena berurusan dengan hak administratif kependudukan yang selama ini diresahkan oleh para penghayat kepercayaan. Karena dampak tidak dicantumkannya agama mereka di KTP, membuat mereka harus menghadapi berbagai kendala. "Karena dampak dari itu (tidak ada kepercayaan mereka di KTP, Red) kan panjang," ujarnya.

Salah satu dampaknya terang Dewi, kekosongan kolom agama di KTP membuat mereka kesulitan mengurus pernikahan agar tercatat dan juga diakui oleh negara. Oleh karena itu, Dewi memastikan akan mengawal tindak lanjut Kemendagri atas putusan MK.

Kemudian ketika perkawinan itu sudah dilaksanakan dan memiliki keturunan, anak-anak mereka pun tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. "Bagaimana upaya-upaya pemulihan yang bisa dipulihkan oleh negara terhadap hak-hak konstitusi kami yang selama ini diabaikan. Ini menjadi penting bagi kami, terangnya.

Untuk diketahui, dalam putusannya Selasa (7/11) kemarin MK memutuskan bahwa penganut kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat. "Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di ruangan sidang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement