Rabu 08 Nov 2017 15:33 WIB

Para Penghayat Kepercayaan akan Datangi Kemendagri

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghayat Sunda Wiwitan akan melakukan konsolidasi dengan penghayat kepercayaan lainnya. Selanjutnya mereka berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih mengatakan koordinasi dengan Kemendagri dalam rangka mendindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan penghayat kepercayaan masuk dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Akan tetapi terang Dewi, sebelum bertemu dengan Kemendagri pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan penghayat kepercayaan lainnya. "Kami konsolidasi dengan para penganut agama Nusantara karena ini juga menjadi keputusan politik yang harus kita sikapi bersama apakah nanti bersama-sama ke Dukcapil," ujar Dewi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

Selain itu lanjut Dewi, mereka juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pasalnya selama ini mereka dianggap juga berjasa dalam memberikan pendampingan atas perjuangannya bersama para penghayat kepercayaan lainnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pendamping seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM yang selama ini mendukung dan mengadvokasi kami," ujarnya.

Koordinasi ini katanya dianggap perlu supaya tidak ada lagi penyelewengan ataupun multiinterprestasi dari pejabat. "Agar tidak ada lagi penyelewengan dan multiinterprestasi pejabat publik di lapangan," kata Dewi.

Untuk diketahui, dalam putusannya Selasa (7/11) lalu, MK mengabulkan bahwa penganut kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat. "Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di ruang sidang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement