Rabu 08 Nov 2017 15:51 WIB

Bagaimana Teknis Penulisan Identitas Penghayat Kepercayaan?

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya masih membahas teknis penulisan di kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Pemerintah memastikan tampilan KTP-el tidak akan berubah. "Ada plus-minusnya (beberapa bentuk penulisan di kolom agama), masih dibahas," ungkap Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/11).

Dia pun membenarkan jika saat ini antara Kemendagri, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkoordinasi memastikan data aliran kepercayaan di Indonesia beserta jumlah penghayatnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada 2017, ada 187 aliran kepercayaan di 13 provinsi di Indonesia. Meski demikian, hanya ada 160 aliran kepercayaan yang masih aktif dan berada di 12 provinsi. Aliran kepercayaan paling banyak tercatat di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, yakni masing-masing sebanyak 48 dan 43 aliran.

Zudan menambahkan, nantinya tampilan di KTP-el tidak akan berubah menyusul diakuinya penulisan penghayat kepercayaan pada kolom agama. "Hanya akan ditambah terkait aliran kepercayaanya saja untuk melaksanakan putusan MK," tutur dia.

Zudan menambahkan, nantinya tampilan di KTP-el tidak akan berubah menyusul diakuinya penulisan penghayat kepercayaan pada kolom agama. "Hanya akan ditambah terkait aliran kepercayaanya saja untuk melaksanakan putusan MK," tutur dia.

Sebelumnya, pada Selasa (7/11), MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya aman melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan. Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memgetahui data kepercayaan yang ada di Indonesia.

"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang administrasi kependudukan terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka, maka kami akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement