REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta sejumlah pihak tidak lagi mempersoalkan penganut aliran kepercayaan masuk ke kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pokoknya kalau sudah MK, nggak ada pilihan kita. Kita nggak bisa banding. Kita nggak bisa debatkan hasil MK," ujar Riza saat dihubungi pada Rabu (8/11).
Karenanya, pasca putusan MK tersebut ia menilai ditindaklanjuti dengan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Ya perlu kedepan mau direvisi UUnya. Sesuai peradaban dan perkembangan situasi zaman tapi nanti bertahap sesuai dengan prioritas karena UU kan selesai cepat dan bersamaan. UU kewarganegaraan juga perlu, supaya lebih kuat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.
Ia sendiri tidak mempersoalkan putusan MK yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski hanya ada enam agama yang diakui negara.
"Enggak masalah, Abis gimana lagi udah keputusan MK ada aliran penganut kepercayaan," katanya.