Rabu 08 Nov 2017 19:20 WIB
Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP

Wakil Ketua Komisi II: Kita Enggak Bisa Debatkan Putusan MK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta sejumlah pihak tidak lagi mempersoalkan penganut aliran kepercayaan masuk ke kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Pokoknya kalau sudah MK, nggak ada pilihan kita. Kita nggak bisa banding. Kita nggak bisa debatkan hasil MK," ujar Riza saat dihubungi pada Rabu (8/11).

Karenanya, pasca putusan MK tersebut ia menilai ditindaklanjuti dengan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Ya perlu kedepan mau direvisi UUnya. Sesuai peradaban dan perkembangan situasi zaman tapi nanti bertahap sesuai dengan prioritas karena UU kan selesai cepat dan bersamaan. UU kewarganegaraan juga perlu, supaya lebih kuat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.

Ia sendiri tidak mempersoalkan putusan MK yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski hanya ada enam agama yang diakui negara.

"Enggak masalah, Abis gimana lagi udah keputusan MK ada aliran penganut kepercayaan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement