Kamis 09 Nov 2017 10:14 WIB

Surat Pencegahan Setnov tak Disetujui Semua Pimpinan KPK?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan seluruh keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK tentu haruslah secara collective collegial, yang berarti harus mendapatkan persetujuan lima pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Haryono menanggapi laporan yang masuk ke polisi terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Dua pimpinan KPK ini dilaporkan karena dianggap pelapor telah memalsukan surat permintaan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto awal Oktober lalu dan menyalahgunakan wewenang. Kini perkara itu sedang disidik.

"Kalau itu (surat permintaan pencegahan, Red) memang keluar dari KPK, artinya semua pimpinan KPK menyetujui. Karena kan harus collective collegial. Untuk keluar keputusan itu harus berdasarkan persetujuan bersama," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/11).

Karena itu, menurut Haryono, harus dilihat lebih jauh lagi terkait apa yang dimaksud palsu oleh pelapor. Sebab, secara harfiah, surat palsu berarti surat permohonan itu dibuat-buat. Di sisi lain, bisa saja surat itu dikatakan palsu karena tidak ada persetujuan dari seluruh pimpinan KPK tapi dua terlapor tersebut tetap mengeluarkannya.

"Artinya tidak ada persetujuan dari semuanya (seluruh pimpinan KPK) tapi yang dua ini mengeluarkan. Yang artinya tidak collective collegial. Itu yang belum kita tahu persis," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement