Kamis 09 Nov 2017 18:03 WIB

Penghayat Kepercayaan di Malang Sambut Baik Keputusan MK

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hazliansyah
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penghayat kepercayaan di Kota Malang menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penghayat kepercayaan seperti Djati Kusumo menyatakan rasa senangnya atas aturan baru dalam pengisian keyakinan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dengan bisanya KTP dalam kolom 'agama' bisa diisi dengan sebutan 'penghayat', maka secara pribadi saya sangat senang dan menyambut baik. Ini karena ketika saya berada di Komisi IX pernah saya usulkan waktu dengar pendapat dengan Menteri Agama. Dasar pemikiran saya karena sebelum 1965 kehidupan gotong-royong rakyat sangat kental," kata Djati saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/11).

Di sisi lain, Djati mengungkapkan, selama ini di desa-desa masih sering mengadakan selamatan bersama di tempat-tempat peninggalan atau dianggap sakral. Hal ini termasuk selamatan yang sering dilakukannya di sumber air dalam beberapa waktu lalu.

Dari sini dia menilai, komunikasi masyarakat pada Tuhan memang tidak bisa disamaratakan, terutama untuk para penghayat kepercayaan selama ini. Kemerdekaan manusia untuk berinteraksi dengan Tuhan juga tak dapat dipaksakan dengan satu cara. Terlebih lagi, masyarakat Indonesia seperti penghayat kepercayaan sejak sekitar 10.000 SM sudah mengenal teknis yang sangat sederhana tentang cara berdoa pada Tuhannya.

Dengan adanya aturan baru dari MK, Djati yakin ini secara tidak langsung akan meratakan sosial ekonomi di masyarakat. Sebab, ini akan mempengaruhi tumbuhnya ekonomi kreatif dan budaya seni. Kemudian juga membantu mencegah ekstrimisme "agama" yang akhir-akhir ini semarak dan membahayakan keutuhan NKRI.

Sebelumnya, MK memutuskan penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di ruangan sidang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement