Kamis 09 Nov 2017 18:46 WIB

KPK Tahan Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pemeriksaan selama tujuh jam, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) pada Kamis (9/11) sore. "ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Pantauan Republika, Anang keluar dari gedung KPK Jakarta  pukul 17.03 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna hijau berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, Anang tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Anang ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10) lalu dan telah diperiksa sebagai tersangka pada (6/10). Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali. 

Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1  KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement