REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pemeriksaan selama tujuh jam, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) pada Kamis (9/11) sore. "ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Pantauan Republika, Anang keluar dari gedung KPK Jakarta pukul 17.03 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna hijau berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, Anang tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Anang ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10) lalu dan telah diperiksa sebagai tersangka pada (6/10). Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.
Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.