REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum, Politik, dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan mengatakan terjadi kejar-kejaran penetapan status tersangka antara KPK dan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini menurutnya mengingatkan kembali memori publik akan kasus rekening gendut Budi Gunawan (BG) versus mantan ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ini persis kasus dulu waktu BG dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Asep melalui sambungan telepon, Jumat (10/11).
Ketika itu, Asep mengatakan, penyidik KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus korupsi pada beberapa jabatannya di kepolisian. Tidak berapa lama setelah itu, Bareskrim pun menetapkan pimpinan KPK itu sebagai tersangka juga.
Kemudian yang terjadi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK. Sedangkan BG yang mengajukan praperdilan dikabulkan oleh hakim pengadilan. "Waktu kasus BG kan seperti itu, ini akan terulang lagi dengan cara menghentikan dua pimpinan KPK ini (Agus dan Saut, Red)," ujar Asep.
Satu-satunya harapan menurut Asep, tuduhan pemalsuan surat dan penyalagunaan wewenang itu tidak terbukti. Sehingga KPK tidak lagi harus menyiapkan tiga pelaksana tugas (PLT) pimpinan KPK. "Mudah-mudahan apa yang menyangkut Agus dan Saut ini tidak terbukti," ujarnya. Asep menilai, dua pimpinan KPK yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setnov tampaknya juga sudah siap melawan tuduhan pemalsuan surat tersebut.