Senin 13 Nov 2017 17:33 WIB

Hindari Debat Pemanggilan Setnov, Pengacara Gugat UU KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam
Foto: Ronggo Astungkoro/Republkika
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal dan dua ayat yang terdapat pada Undang-undang (UU) KPK. Fredrich berpegangan pada UU Dasar 1945, UU MD3, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/2014 tentang hak imunitas dan perizinan pemanggilan anggota dewan kepada presiden.

"Dengan adanya sekarang ini permintan dari KPK yang terkesan mengabaikan atau mengesampingkan UUD dan putusan MK, maka kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," terang Fredrich di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Fredrich menjelaskan alasan mengapa dirinya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Selama ini, ia selalu menyatakan wajib meminta izin dari Presiden apabila ingin memanggil kliennya. Pernyataannya itu, kata dia, berdasarkan beberapa UU.

Pertama, jelas Fredrich, UUD 1945 Nomor 20a ayat 3 yang menyatakan, anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kedua, sambung dia, berdasarkan UU MD3 Pasal 80f yang juga menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas.

Selanjutya, ia juga mengacu pada Pasal 224 ayat 5 yang mengatakan, bila anggota dewan sedang menjalankan tugas, maka pemanggilannya harus meminta izin dari MKD pasal tersebut, kata dia, oleh MK, sebagaimana putusan No. 76/2014, telah diubah menjadi wajib mendapat izin Presiden. 

Baca, KPK Ancang-Ancang Panggil Paksa KPK.

Menurut dia, berdasarkan norma hukum, UU apa pun itu kan tidak boleh bersentuhan atau melampaui UUD 1945. Sebagaimana UU No. 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan. "Karena Pasal 46 di antaranya, penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampikan UU, apakah (bisa) mengesampingkan UUD? Ini perlu kita uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK mau pun kuasa hukum," ujar dia.

Pasal berikutnya yang pihaknya ajukan permohonan untuk diuji materi adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut, jelas Fredrich, mengatakan KPK bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri mau pun pencekalan terhadap seseorang.

"Dalam hal ini jelas bertentangan dengan putusan MK, yang menyatakan wewenang Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi yang bersangkutan itu inkonstitusional. Tapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala UU," jelas Fredrich.

Karena itu, menurut dia, daripada ribut-ribut dan terjadi debat kusir, maka lebih baik pihaknya ajukan permohonan uji materi di MK. Fredrich menilai, MK akan memberikan pertimbangan atau putusan yang sekiranya dan sebenarnya dapat dijadikan acuan penegak hukum. "Sehingga kita kembalikan apa yang dilakukan KPK terhadap Pansus. Kan mereka juga menguji wewenang Pansus untuk memanggil (mereka)," terang dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement