REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diduga telah melakukan penggelapan dana kas sebesar Rp 2,1 miliar terancam dipecat. Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Senin (13/11) mengatakan, sanksi pemecatan dikarenakan oknum berinisial DH tersebut telah absen dari tugas negara lebih dari 40 hari.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Rekomendasi mengenai (pemecatan) sudah kami sampaikan dalam laporan resmi kepada wali kota hari ini," katanya.
DH yang merupakan bendahara Dishub Pekanbaru sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya. DH kabur setelah ia diduga melakukan penggelapan dana kas sebesar Rp 2,1 miliar.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut di luar dari sanksi penggelapan yang telah dilakukan. DH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Azmi menuturkan bahwa pihaknya juga telah merampungkan pemeriksaan berkas-berkas dugaan penggelapan dana kas tersebut.
Hanya saja, Azmi tidak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. "Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan dana yang perlu dipertanggungjawabkan dan lainnya. Itu nanti pimpinan," ujarnya.
Dugaan penggelapan dana kas Dishub Pekanbaru senilai Rp2 miliar mulai didalami inspektorat Pekanbaru sejak Oktober 2017 lalu. Selain diduga membawa sejumlah uang kas, belakangan dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat, ternyata DH juga membawa kabur sejumlah dokumen penting milik Dishub Pekanbaru. Dokumen itu disebut-sebut berkaitan dengan laporan keuangan Dishub Pekanbaru.