Selasa 14 Nov 2017 08:47 WIB

Pengacara Novanto dan Sekjen DPR Dilaporkan ke KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam
Foto: Ronggo Astungkoro/Republkika
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Petrus Selestinus melaporkan salah seorang pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke lembaga antirasuah. Petrus berdalih pengacara Novanto melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el). Fredrich juga terlalu berlebihan memainkan perannya sebagai pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kami anggap alasan yang terlalu dicari-cari sekadar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Maka kami putuskan untuk melaporkannya," jelas Petrus saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/11).

Selain itu, Petrus juga melaporkan salah satu anggota kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan dan Pelaksana Tugas Sekjen DPR RI Damayanti. Nama terakhir dilaporkan karena telah menggunakan institusi negara dalam hal ini DPR RI mengeluarkan surat izin pemberitahuan tidak hadirnya Novanto pada saat pemeriksaan "Penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara," kata Petrus.

Menurut Petrus, pelaporannya terhadap ketiga nama tersebut sudah dengan bukti yang kuat. Ketiganya diduga menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sambung Petrus, setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

"Setidaknya ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu. Ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Kemudian sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini," tegas Petrus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement