Selasa 14 Nov 2017 13:37 WIB

KPK: Hak Imunitas DPR tak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Setya Novanto
Foto: EPA/Mast Irham
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor Nomor 17/2014 tentang MD3, tak bisa digunakan anggota dewan yang diduga melakukan korupsi untuk berlindung. "Hak imunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," kata Febri, Selasa (14/11).

Dengan digunakannya alasan hak imunitas oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el pada Senin (13/11) kemarin, KPK khawatir akan adanya anggapan masyarakat bahwa anggota DPR RI kebal hukum.

"Jangan sampai itu dipahami ada orang-orang yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau ada batasan. Apalagi untuk dugaan tindak pidana korupsi dan hak imunitas terbatas saya kira karena diatur dalam UUD 1945 sampai UU MD3 lebih terkait pada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan (anggota DPR)," terang Febri. 

Novanto mangkir untuk ketiga kalinya dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja pada Senin (13/11). Dalam pemanggilannya yang ketiga, Novanto menggunakan alasan hak imunitasnya sebagai anggota DPR RI.

Bahkan ia lebih memilih melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan daerah pemilihannya selama menjadi anggota DPR RI. Sebelumnya, pada panggilan kedua, Novanto menggunakan alasan harus adanya izin dari Presiden Joko Widodo bila ingin memanggil dirinya sebagai saksi. 

Pada Rabu (14/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. KPK berharap Novanto dapat memenuhi panggilan tersebut. "KPK sampai saat ini menetapkan SN sebagai tersangka dan kami harap datang penuhi panggilan KPK," tutur Febri

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement