REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo tidak ingin ikut campur terkait dengan proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto. Dia menyerahan seutuhnya persoalan ini kepada lembaga hukum, dalam hal ini KPK, dan mengisyratakan agar semua pihak bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Buka Undang-Undangnya semua. Buka Undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," kata Jokowi melalui siaran pers Istana Negara, Rabu (15/11).
Jawaban ini keluar dari mulut Jokowi setelah ditanya terkait pemanggilan Setya Novanto oleh KPK yang kemudian berujung bahwa pemanggilan tersebut harus mendapat izin dari Presiden. Dan hal ini telah diatur dalam undang-undang Majelis Persmuyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam bagian ke-16 mengenai penyidikan yang tertera pada pasal 245 ayat satu memang menuliskan "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan."
Ayat ini kemudian diperkuat dengan ayat dua yang bertuliskan, "Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan".
Namun, dalam ayat tiga diterangkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Adapaun untuk kasus korupsi masuk dalam tindak pidana khusus. Dengan demikian, bisa diartikan permintaan untuk diterbitkannya surat dari Presiden atas penetapan Ketua DPR oleh KPK tidak berlaku. Sebab kasus yang menyeret ketua Partai Golkar tersebut adalah tindak pidana khusus.