REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyarankan Ketua DPR Setya Novanto hadir dalam pemeriksaan KPK. Hal ini menurut Yandri, sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum.
"Siapa pun warga negara termasuk pejabat publik lebih-lebih sebagai anggota DPR yang merepresentasikan sebagai wakil rakyat sebaiknya hadir saja. Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hal imunitas," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/11).
Novanto diketahui kembali mangkir dari pemeriksaaan KPK pada Rabu (15/11). Sedianya Novanto dipanggil pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el).
Yandri menilai kurang pas langkah yang dilakukan Novanto dari panggilan KPK. Ia khawatir jika hal tersebut justru akan mencederai lembaga DPR.
"Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. oleh karena itu saya sarankan pada Pak Novanto datang saja," ungkapnya.
Sebab menurutnya KPK sudah memberikan kesempatan kepada Novanto untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.
"Kasih kesempatan pada KPK dan KPK juga sudah memberikan kesempatan pada Pak Novanto untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan dan tidak perlu takut sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," kata dia.
Namun, jika memang Novanto tidak kooperatif dengan pemanggilan, KPK mempunyai kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. "Kalau nggak datang panggil saja sama KPK kalau enggak panggil paksa saja," ujar Yandri.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima surat ketidakhadiran Setya Novanto untuk panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, pada Rabu (15/11). "Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).