REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri. Hal ini sebagai upaya jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa kepada Novanto.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat pemerintah RI. Karena kami ini adalah patuh hukum," ujar Fredrich usai menemui Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/11).
Fredrich menegaskan, kliennya santun dan menjunjung tinggi pelaksanaan hukum. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tentu akan membela diri bila ada pihak-pihak yang hendak merusak konstitusi.
Dalam hal ini, Fredrich menilai pihaknya berada di jalan yang benar dari upaya KPK yang ia anggap hendak menabrak konsitusi.
"Saya kira tidak akan takut. Kita semua teman-teman disini bersedia berkorban untiu pimpinan DPR. Semua di sini teman-teman, saya rasa mau mem-back-up kita, karena ini adalah ini menyangkut masalah konstitusi kita diperkosa atau percobaan memperkosa konstitusi," ujar Fredrich.
Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.