REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Kamis (16/11) hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Pada pemanggilan kali ini, Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja.
"Hari ini, juga dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan (Setya Novanto) sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
KPK berharap, Novanto memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Adapun, saksi lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini untuk penyidikan kasus korupsi KTP-el adalah Irvanto, Aburizal Bakrie, Ahmad Haviz, dan Made Oka Masagung.
Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.
Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun, Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK.