REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang merilis jumlah kendaraan yang disita dalam Operasi Zebra selama dua minggu terakhir.
Kasubag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Triyani mengatakan, sebanyak 206 kendaraan bermotor disita dalam operasi yang berlangsung selama 1-14 November 2017.
"164 kendaraan roda dua dan 42 kendaraan roda empat," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).
Sedangkan untuk sanksi tilang, lanjut dia, Polres Metro Kota Tangerang memberikan sebanyak 6.308 tilang. Untuk tilang sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan jumlah tilang keseluruhan 6.308 tilang
"2.150 SIM, 3.952 STNK," jelas dia.
Pelanggaran yang dilakukan beragam. Diantaranya adalah pelanggaran tidak menggunakan helm untum kendaraan bermotor roda dua, melanggar marka jalan, rambu dan bermasalah di SIM, baik masa berlaku atau tidak memiliki SIM.