Jumat 17 Nov 2017 23:00 WIB

Pengacara: Setnov Belum Berencana Pindah ke RS Lain

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Foto: Antara
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengatakan, Setnov tidak akan dipindahkan ke rumah sakit lain. Alasannya, karena perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) merupakan RS terbaik di Indonesia.

"RSCM, khusus itu kan tipe A, alat disini paling canggih di Indonesia. Dan dokternya itu jauh lebih baik dari luar negeri. Khususnya di Asia. Jadi belum ada," katanya kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11).

Dari hasil pemeriksaan oleh lima orang dokter di RSCM, Fredrich mengatakan kondisi Setnov diperparah dengan penyakit yang ditemukan oleh pihak dokter. "Karena selain dari pada kecelakaan, ternyata memang beliau kan memang betul-betul kan ada penyakit. Penyakit apa saya gak tahu. Kan memang terus terang dokter yang tau," katanya kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11).

Ia juga mengatakan, bahwa saat ini kondisi Setnov sejak siang semakin memburuk dan masih diusahakan oleh pihak dokter dalam melakukan perawatan. Untuk itu, ia mengatakan, Setnov harus istirahat total. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci bagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak dokter.

Untuk saat ini pun, ia mengatakan Setnov masih akan di rawat inap di RSCM. Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama Setnov akan dirawat di RSCM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement