Jumat 17 Nov 2017 23:42 WIB

Pembantaran Setnov tak Hilangkan Hitungan Masa Tahanan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasana tempat Setya Novanto yang sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan di Klinik Eksekutif, RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana tempat Setya Novanto yang sedang dilakukan pemeriksaan dan perawatan di Klinik Eksekutif, RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan pembantaran penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto secara hukum tidak menghilangkan hitungan masa tahanan. "Karena dihitung menjalani proses medis atau perawatan di RS jadi konsekuensi hukum tidak tambah masa penahan tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.

Diketahui, Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. SEMA itu mengatur tentang pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit.

Dalam SEMA itu tertulis bahwa, setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rumah tahanan negara atas izin instansi berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawatinapkan di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala rumah sakit di tempat mana terdakwa dirawat.

Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai penetapan tersendiri dari ketua pengadilan negeri. Akan tetapi, berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan negara.

Setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan akan berjalan kembali dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian, sesuai aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat (17/11). Lantaran mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11) malam, KPK melakukan pembantaran penahanan di RSCM Jakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement