Senin 20 Nov 2017 22:41 WIB

Menag Butuh Masukan Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghayat kepercayaan. Tujuannya agar ada satu pemahaman utuh pelaksanaan putusan MK.

"Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan," katanya dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Karawang, Jabar, Senin (20/11).

Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail. Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.

Saat ini, terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini, mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-El tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement