REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan kemungkinan ada 14 partai politik (parpol) yang akan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Potensi tersebut merujuk kepada hasil akhir penelitian administrasi terhadap 23 parpol yang sudah menyerahkan berkas-berkas pendaftaran calon peserta Pemilu.
"Saya perkirakan ada 14 parpol yang akan ikut Pemilu 2019. Ini paling ada 14 parpol yang akan lolos setelah proses penelitian berkas pendaftaran (penelitian administrasi selesai seluruhnya)," ujar Lukman saat memberikan paparan dalam diskusi pembahasan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Menurut Lukman, tidak semua parpol yang mendaftar pemilu serius mengumpulkan berkas pendaftaran kepada KPU. Hal tersebut terlihat dari proses penyerahan syarat pendaftaran calon peserta Pemilu. "Misalnya ada parpol yang mendaftar tetapi hanya mengirimkan enam boks berisi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu. Sementara parpol lain berusaha memenuhi syarat pendaftaran. Ada lagi, parpol yang hanya mengirim boks berisi syarat pendaftaran tetapi pengurus parpol tidak hadir," lanjut Lukman.
Merujuk kepada proses tersebut, dia mengungkapkan tidak mengherankan jika nantinya hanya ada 14 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu mendatang. Di sisi lain, berdasarkan hasil survei beberapa lembaga mencatat hanya ada tujuh parpol yang kemungkinan akan kembali masuk ke parlemen. "Menurut saya adanya 14 parpol yang lolos ini tetap akan efektif dalam menjaga proses demokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan 14 parpol harus kembali melengkapi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Keputusan ini menyusul hasil pemeriksaan administrasi terhadap 14 parpol tersebut.
Adapun 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Parpol-parpol ini telah dinyatakan diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, KPU memberikan kesempatan kepada sembilan parpol untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Kesempatan bagi sembilan parpol ini berdasarkan putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Rabu (15/11) lalu.
Sembilan parpol itu yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Sementara itu, hingga penutupan masa penyerahan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu pada 18 Oktober lalu ada 27 parpol yang mendaftar kepada KPU.