REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Sosial Provinsi Banten mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pria Kota Tangerang. Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinas Sosial Provinsi Banten, Budi Darma mengatakan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kegiatan bimbingan sosial dan keterampilan bagi anak-anak yang ditahan di LPKA Pria.
"Ini merupakan kegiatan bimbingan sosial dan keterampilan bagi anak-anak berhadapan dengan hukum," ujar dia saat ditemui di LPKA Kelas 1A, Kota Tangerang, Selasa (21/11).
Budi mengatakan, istilah Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Anak Pria diganti menjadi LPKA sesuai dengan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengatakan anak-anak tersebut tidak boleh disatukan atau disamakan dengan Lapas Dewasa.
"Rutan sekalipun sebelum menunggu proses peradilan mereka, (anak-anak) nggak boleh bersatu sama yang dewasa. Nah ini adalah konsep yang sudah dilaksanakan oleh Kemenkumham," jelas dia.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan sekarang tidak ada lagi namanya Lapas Anak, tetapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, kata Budi, secara langsung memerintahkan Dinsos Provinsi Banten untuk mengatasi permasalahan sosial yang sedang dihadapi anak-anak di dalam LPKA. Pasalnya, kata dia, anak-anak yang menjadi penghuni LPKA masih memiliki masa depan yang gemilang dan diberikan kesempatan kembali ke masyarakat.
"Mereka pun masih bisa memiliki harapan ke depan saat keluar dari Lembaga Pembinaan ini," jelas dia.