REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri membantah adanya laporan terkait tersebarnya meme tiang listrik yang ditabrak saat kecelakaan Ketua DPR Setya Novanto. Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum menerima laporan tersebut.
"Tidak ada laporannya, Tidak ada ya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).
Sejauh ini, lanjut Fadil, laporan yang diterima polisi masih berupa laporan tentang meme Novanto sebelum kecelakaan yang melibatkan puluhan akun. Namun, untuk kasus tersebut pun berhenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ya cukup sudah, berhenti sudah sampai di situ, pemeriksaannya cukup," ujar Fadil.
Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizzki. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan sejumlah akun karena mengunggah meme yang dinilainya menyebabkan citra buruk bagi Setnov. Puluhan akun pun dibidik polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unggahan mereka tentang Setnov.
Kemudian setelah tragedi kecelakaan tiang listrik, Fredrich Yunadi juga mengancam akan mempolisikan pembuat meme yang menghina kliennya. "Seperti meme mau jadi apa ya, saya masukin satu-satu ke polisi," kata Fredrich seusai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11).