REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini KPK belum membahas ihwal percepatan pemberkasan tersangka kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Hal ini mengingat Ketum Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka atas dirinya.
"Kita belum bicara soal upaya untuk mempercepat (berkas), karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku, kalau masih dibutuhkan pemeriksaan, kalau masih dibutuhkan penguatan-penguatan bukti maka itulah yang menjadi prioritas utama bagi KPK dalam menangani perkara ini," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11).
Febri melanjutkan, karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan. Proses pengujian secara substansi itulah menjadi hal yang paling penting diperhatikan. Ia mengatakan, terkait pemeriksaan Novanto pada hari ini adalah sebagai tersangka.
"Info yang saya dapatkan dari penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah, tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tsmersangka. Karena KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut Febri, keterbukaan dari pihak-pihak yang diperiksa oleh KPK jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka, ataupun untuk kepentingan penanganan perkara. Sementara dengan adanya penangguhan pemeriksaan, Febri belum bisa memastikannya.
"Saya harus pastikan dulu apakah benar ada penangguhan lagi, tapi yang pasti kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI bahwa yang bersangkutan fit to be question artinya sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga sudah ada hasil dari RSCM bahwa yg bersangkutan tidak dibutuhkan rawat inap lagi," jelasnya.