REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menjenguk Ketua DPR RI Setya Novanto di RutanKelas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Kamis (23/11). Kepada wartawan, Zulhendri mengaku memberikan buku berjudul renungan kalbu kepada tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) itu.
"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya renungan kalbu mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan apa yang beliau hadapi ini. Tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Zulhendri, buku yang ia berikan kepada Ketum Partai Golkar tersebut merupakan buku yang memberikan pesan yang sangat dalam.
"Buku ini saya anggap buku yang bagus. Cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, bawa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," katanya.
Zulhendri pun senang dengan respon Novanto saat menerima buku pemberiannya, "iya beliau senanglah," ucapnya.
Saat ditanyakan siapa saja yang menjenguk Novanto, Zulhendri mengaku hanya bertemu dengan Novanto dan tidak bertemu penjenguk lainnya.
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Kamis (23/11) hari ini, keluarga ataupun kerabat dari Setya Novanto sudah bisa berkunjung. Diketahui, jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul12.00 WIB.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.