Kamis 23 Nov 2017 12:45 WIB

Jenguk Aditya Moha, Wasekjen Golkar Bertemu Istri Setnov

Ruang kunjungan keluarga pada Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung KPK, Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
Ruang kunjungan keluarga pada Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11). Kedatangannya kali ini adalah untuk menjenguk anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha yang menjadi tahanan RutanKelas 1 Jakarta Timur cabang KPK lantaran kasus dugaan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

Kepada wartawan, Sarmuji mengaku sempat melihat Ketua DPR RI Setya Novanto di dalam Rutan. Namun, lantaran penjagaan Rutan yang sangat ketat, Sarmuji hanya bisa menjenguk Aditya Moha. Sarmuji pun mengaku sempat berpapasan dengan istri Novanto, Deisti Astiani Tagor.

"Saya papasan sama istri beliau (Setya Novanto) di dalam," ujar Sarmuji di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11).

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Kamis (23/11) hari ini, keluarga ataupun kerabat dari Setya Novanto sudah bisa berkunjung. Diketahui, jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el.

Dian Fath Risalah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement