REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus perdagangan orang yang mengirimkan TKI ke Cina tanpa melewati prosedur resmi tetapi diberangkatkan dengan berkedok tujuan wisata.
"Satgas TPPO berhasil menangkap tersangka TPPO jaringan Cina yang mengirimkan TKI tanpa menggunakan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan tanpa prosedur ketenagakerjaan dengan modus visa wisata," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo, di Jakarta, Jumat (24/11).
Dia mengungkapkan tersangka yang diamankan adalah Sulikah alias Sulis alias Melis, yang diduga telah melaksanakan aksi kejahatannya sejak April 2016 dengan korban sedikitnya 28 orang TKI.
"Para korban dikirim ke Cina pada April 2016. Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Cina pada Bulan Juli 2017 dan dipulangkan ke Indonesia pada 3 November 2017," katanya.
Sementara dalam penangkapan Sulikah, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening Bank BRI, Bank BCA dan Bank BNI, 43 kartu keluarga (KK) para korban, 27 akte lahir para korban, 19 KTP para korban dan tiga ponsel.
Ia mengatakan tersangka Sulikah menjanjikan para korban untuk bekerja di Cina sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp10 juta per bulan. Para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.Sementara soal alasan pembuatan paspor, visa dan pembelian tiket bagi para korban disebutkan akan digunakan untuk keperluan wisata.
Setibanya di Shanghai, Cina, para korban diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti biaya kepengurusan. Kendati demikian, menurut Ferdi, selama utang belum lunas, paspor para korban ditahan. "Dan faktanya gaji korban tidak pernah dibayarkan," katanya.
Ferdi pun menjelaskan aliran uang dalam proses perekrutan dan pengiriman calon TKI yang diterima oleh tersangka Sulikah yaitu sebesar Rp20 juta setiap ia berhasil mengirimkan seorang calon TKI.
Biaya yang diterimanya dari Linda di Cina tersebut digunakan oleh Sulikah untuk mengurus penerbitan paspor dengann dibantu oleh calo di Imigrasi Jakarta Barat dengan dikenakan biaya Rp2 juta per orang, kemudian biaya untuk cek medis Rp200 ribu, pembelian tiket pesawat Rp7 juta, penerbitan visa Rp 600 ribu per orang.
Sementara uang fit diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp 2 juta.
Polisi kini masih mengusut keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Linda dalam kasus ini karena diduga Sulikah tidak bekerja sendiri. "Kami juga masih menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersangka," katanya.