REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menerbitkan Surat Instruksi Wali Kota Makassar berkaitan Pemilihan Wali Kota pada 2018. Wali Kota menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya.
Menurut Danny, hal tersebut disampaikan sebagai komitmen untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. “Saya memang melarang keras ASN terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Danny seperti disampaikan dalam keterangan pers, Jumat (24/11).
Danny mengeluarkan Instruksi Wali Kota Makassar nomor 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2018. Ia menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Makassar agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2018 mendatang.
Wali Kota peraih Mayor of the Year 2017 ini juga melarang keras ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik terkait pillwali ke depan. Namun sebagai warga negara yang memiliki hak politik, dirinya tetap mewajibkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari awal kita sudah mewanti-wanti hal ini, namun perlu diingat, ASN tetap memiliki hak politik dan sebagai warga negara yang baik maka wajib menggunakan hak suaranya dalam pilkada yang dilaksanakan bulan Juni 2018 nanti,” tegasnya.
Instruksi ini, kata dia, sifatnya tidak membatasi hak politik ASN yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, guna menjamin efektifitas pelaksanaan instruksi ini, diperintahkan kepada seluruh kepala SKPD melakukan pengawasan kepada ASN yang berada dalam lingkup kerja masing-masing.
Instruksi Wali Kota Makassar juga ditembuskan ke masing-masing pihak terkait, yakni Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Kota Makassar.