REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan perempuan yang mengatasnamakan KOPRI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta tanda tangan kepada publik untuk pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kekerasan Seksual di Bundaharan HI, Jakarta Pusat, Ahad (17/11). Dalam aksinya, kader perempuan PMII ini juga membawa sejumlah tulisan untuk menghentikan kekerasan seksual di Indonesia.
Ketua KOPRI PB PMII Septi Rahmawati mengatakan, dukungan publik ini sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah agar RUU Kekerasan Seksual bisa di segera disahkan. "Berbicara tentang kekerasan seksual, berdasarkan data yang dikeluarkan Komnas Perempuan terdapat 298 ribu kasus. Angka ini setiap tahunnya terus meningkat," ujar Septi di bundaran HI, Ahad (26/11).
Di sisi lain, kata dia, juga terdapat kelompok-kelompok yang tidak berdaya ketika dirinya menerima kekerasan. Salah satunya yaitu kelompok disabilitas yang juga harus dilindungi secara hukum. Karena itu, bertambahnya sejumlah kasus kekerasan ini perlu diputus dengan adanya RUU tersebut.
"Perlu ada pemutusan kasus yang bersumber dari negara. Serta negara juga wajib melindunginya warganya," ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, KOPRI PB PMII juga telah menggelar FGD bersama OKP Cipayung sebagai komitmen bersama menghentikan kasus kekerasan seksual. Aksi di Bundaran HI sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung RUU tersebut.
Selain itu, tambah dia, aksi tersebut sebagai gerakan agar masyarakat bisa menghindari kekerasan seksual. Karena, menurut Septi, pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari orang terdekat dari korban, sehingga masyarakat perlu mewaspadainya.
Masyarakat perlu waspada dan menghindari faktor mana saja yang menjadi pemicu kekerasan seksual, katanya.