REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekitar seratus pengemudi layanan transportasi daring Go-Car menggelar aksi mogok beroperasi pada Rabu, (29/11). Aksi mogok dilakukan akibat kebijakan yang diangggap sewenang-wenang dari kantor pusat Go-Jek.
Koordinator aksi, Iwan, menyampaikan rasa keberatannya terhadap aturan yang ditetapkan kantor pusat mengenai penentuan poin dan bonus. Pihak pengemudi menuding kebijakan tersebut terbilang otoriter tanpa mempertimbangkan pandangan dari pengemudi itu sendiri.
"Intinya keberatan dengan aturan perusahaan dari kantor pusat, kami sebagian driver masa ini aturan sepihak, belum ada komunikasi dengan driver lebih dulu, tapi tiba-tiba diberlakukan mulai hari ini," katanya pada wartawan saat berkumpul di eks terminal Cilembang.
Ia menyebut pengemudi Go-Car dapat memperoleh bonus per hari sebesar 300 ribu rupiah apabila berhasil mendapatkan 12 poin. Namun kebijakan baru menyaratkan pengemudi mesti memperoleh 18 poin sebelum bisa mendapat bonus.
"Walau angka poinnya naik tapi jumlah bonusnya tetap 300 ribu, enggak ada penambahan. Atas dasar itu, per hari ini langsung respon dengan mengadakan mogok semuanya. Rencana dua hari kami berikan waktu bagi internal untuk pertimbangkan kembali aturan ini," ujarnya.
Sementara itu, tidak ada pihak manajemen Go-Jek perwakilan Tasikmalaya yang bersedia hadir. Hanya tampak seorang satgas Go-Car, Eri yang mengadakan diskusi dengan pengemudi. Ia menjanjikan akan menyampaikan aspirasi pengemudi ke pihak manajemen supaya bisa ditindaklanjuti.
"Saya hanya dampingi dan tampung aspirasi untuk ke manajemen. Tim manajemen sibuk tidak datang. Aturannya ini langsung dari pusat, secepatnya akan dibicarakan ke manajemen," ucapnya.
Diketahui, dalam aksi mogok itu, seratusan mobil Go-Car diparkirkan begitu saja di eks terminal Cilembang. Mereka bertahan sejak pagi hingga mulai membubarkan diri pada siang hari.